Pengundangan Perda Tata Ruang Ditunda
YOGYAKARTA -- Pengundangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY ditunda. Penyebabnya, Badan Legislasi DPRD Provinsi DIY sepakat menunda klarifikasi Perda Tata Ruang itu ke Kementerian Dalam Negeri. "Jika klarifikasi ditunda, maka pengundangan perda itu juga ditunda," kata anggota Badan Legislasi, Arif Rahman Hakim, seusai rapat tertutup antara Badan Legislasi, pimpinan Dewan, dan eksekutif, Sabtu lalu.
Menurut A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini