Mediasi Sengketa Terminal Giwangan Buntu
YOGYAKARTA -- Proses mediasi yang ditempuh antara PT Perwita Karya, selaku penggugat, dan Pemerintah Kota Yogyakarta, selaku tergugat, melalui sidang mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta masih buntu alias deadlock.
Pasalnya, penggugat mempertahankan gugatannya, senilai Rp 51,7 miliar, terkait dengan sengketa pasca-pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan dari PT Perwita Karya oleh pemerintah kota. "Penggugat tak mau turun. Dengan sangat menye
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini