Dua Pasang Calon Wali Kota Ajukan Gugatan
SEMARANG -- Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang hari ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan hasil pemilihan wali kota pada 18 April lalu. Mereka adalah pasangan nomor urut satu, Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto, yang diusung Partai Demokrat, dan pasangan Bambang Raya Saputra-Kristanto, yang diusung Partai Golkar dan 13 partai politik nonparlemen.
"Gugatan sudah kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini