Petani Tebu Protes Aturan Tanam
KUDUS -- Petani tebu memprotes Kementerian Pertanian yang mewajibkan petani mengajukan izin sebelum menanam tebu. "Peraturan itu tidak proporsional dan tidak propetani," ujar Tri Noor Khabsyin, pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, kemarin.
Kewajiban itu muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 6 Ayat 1, yang menyebutkan, setiap petani tebu pemilik lahan di atas 20 hektare harus meminta izin bupati sebelum menanam tebu. "Jel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini