Jawa Tengah Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 378,5 Miliar
SEMARANG - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan pemerintah Jawa Tengah. Sebab, beberapa jenis pajak daerah provinsi akan diserahkan kepada kabupaten/kota.
Selain itu, beberapa jenis retribusi yang sebelumnya masuk pendapatan provinsi akan dihapus maupun diserahkan kepada kabupaten/kota. "Kami memperkirakan potensi hilangnya pendapatan itu mencap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini