Perangkat Dusun di Bantul Didakwa Korupsi
BANTUL -- Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul kemarin, Kepala Dusun dan Bendahara Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Waldiyono dan Wijoyo Hadisumarno, didakwa melakukan kasus korupsi dengan memotong dana rekonstruksi akibat gempa.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memotong dana bantuan rekonstruksi dari masing-masing kelompok masyarakat yang b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini