Hapus Peraturan Izin Penambangan Kulon Progo
YOGYAKARTA -- Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar pasal yang membolehkan penambangan pasir besi di pesisir selatan dalam peraturan tata ruang dihapus. Tuntutan itu disampaikan di hadapan anggota DPRD DIY kemarin. "Pasal 60 itu harus dihapus, karena kami menolak ada penambangan pasir besi di wilayah kami," Estianti, XXX, menandaskan.
Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini