Denda bagi Juru Parkir Nakal Rp 50 Juta
YOGYAKARTA - Juru parkir yang melanggar peraturan perparkiran bisa dipidana kurungan tiga bulan dan didenda Rp 50 juta. Sanksi itu termuat dalam peraturan terbaru: Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009. "Sanksi itu lebih berat ketimbang perda lama, yang hanya (mengenakan) denda setinggi-tingginya Rp 2 juta dan kurungan tiga bulan," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Subroto kepada wartawan di kompleks Balai Kota kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini