Kilas
Revisi Peraturan Minuman Keras Ditolak
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menilai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Menjual Minuman Keras masih relevan diterapkan hingga saat ini, sehingga tidak perlu ada peraturan baru yang mengatur peredaran minuman keras. "Setelah dicermati, ternyata isinya sangat luar biasa. Jadi masih sangat relevan," kata Kepala Subbidang Bantuan Hukum Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Imran Effendi kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini