Kilas
Polisi Bekuk Sindikat Peredaran Uang Palsu
KUDUS - Kepolisian Resor Kudus membekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Mereka adalah Sutrisno, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, serta Kiswanto dan Sumarno, warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus. "Mereka kami tangkap berikut barang buktinya di rumah tersangka di Desa Colo," ujar Ajun Komisaris Suwardi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, kemarin. Barang bukti yang disita di antaranya 219 lem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini