SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah berjanji akan lebih memperkuat wewenang dan fungsi Badan Kehormatan, yang sebelumnya dinilai tidak berfungsi sama sekali. Penguatan itu akan dilakukan melalui perubahan kode etik anggota DPRD yang saat ini masih berbentuk draf.
"BK harus lebih berfungsi agar para anggota DPRD juga berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Nuniek Sriyuningsih kemarin.
Nuniek menyatakan, dalam draf itu dirancang ada pasal yang menyebutkan Badan Kehormatan akan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pemecatan bagi wakil rakyat jika terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.
Selain itu, sanksi lainnya yang disiapkan adalah sanksi teguran lisan, teguran tertulis, surat peringatan, hingga pemecatan anggota dari jabatan di badan atau komisi, serta dari keanggotaan sebagai wakil rakyat.
Dalam kode etik itu diatur, Badan Kehormatan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi para legislator yang direkomendasikan melalui pimpinan dewan.
Dalam aturan kode etik sebelumnya, Badan Kehormatan baru bisa bertindak jika sudah mendapat izin atau rekomendasi dari partai.
Dalam draf kode etik nantinya juga ada penambahan anggota Badan Kehormatan. Sebelumnya anggotanya hanya tujuh orang, sedangkan selanjutnya ditambah menjadi sembilan orang. "Karena fraksinya juga sembilan," kata Nuniek.
Namun, kata Nuniek, penyusunan kode etik anggota Dewan ini sedang menunggu revisi tata tertib DPRD Jawa Tengah yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD.
Nuniek memperkirakan, kode etik Badan Kehormatan ini akan mulai bisa diberlakukan pada akhir Maret mendatang.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Ahmad Rif'an, mendukung upaya penguatan fungsi dan wewenang Badan Kehormatan. "Kami manusia biasa yang kadang kala bisa salah sehingga harus ada rambu-rambu yang perlu dipatuhi," kata politikus Partai Golkar Jawa Tengah ini.
Selama ini, kata Rif'an, wewenang yang ada di tangan para wakil rakyat memang besar, dari wewenang mengawasi dan menyetujui anggaran hingga membuat peraturan. Besarnya wewenang itulah yang mengakibatkan kadang kala para anggota DPRD menjadi orang yang merasa kebal hukum maupun etika. "Badan Kehormatan-lah yang bisa mengerem agar kami tidak berbuat keburukan."
Direktur Semesta Institute Semarang Ali Anshori mengaku masih pesimistis Badan Kehormatan bisa memberikan sanksi terhadap para anggota DPRD yang melanggar etika maupun aturan. "Kendala paling besar karena anggota BK juga teman sendiri," kata Ali. Selama ini, kata dia, Badan tidak bisa menunjukkan taringnya karena problem tersebut.
Ali berharap anggota Badan Kehormatan memiliki keberanian. Selain itu, setiap tahun mereka juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.ROFIUDDIN