Pajak Kafe dan Karaoke Tinggi
PATI -- Pungutan pajak bagi tempat hiburan malam, seperti kafe dan karaoke, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan tinggi, setelah diketahui tempat tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi. Tahun lalu pungutan pajak hanya dipatok Rp 250 juta per tahun. Tapi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010, pungutan pajak ditetapkan sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke sudah mengajukan keberat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini