Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur dalam Peraturan Gubernur
YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pasalnya, hingga saat ini PRT di DIY tidak punya kepastian hukum, lantaran belum ada payung hukum yang melindunginya. Padahal Gubernur pernah membuat surat edaran pada 5 Maret 2003, yang berisi permintaan agar bupati dan wali kota membuat peraturan daerah untuk mengatur hubungan antara pramuwisma (PRT) dan pengguna jasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini