Polisi Tangkap Pengedar Ganja 11 Kilogram
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap satu pengedar ganja dan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 11 kilogram. Ganja tersebut dibungkus dalam 11 kemasan dengan lakban per kilogram.
Menurut Kepala Satuan I Direktorat Narkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Marsudi, polisi menangkap SP, 33 tahun, di Desa Kranggan, Galur, Kulon Progo, pada Kamis dinihari lalu. "Tersangka ditangkap karena membawa narkotik jenis ganja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini