maaf email atau password anda salah


Penjual Lapen Akan Dijerat Pidana Berat

Hukumannya lebih dari lima tahun.

arsip tempo : 171405066342.

. tempo : 171405066342.

YOGYAKARTA - Polisi menjerat tersangka penjual minuman keras khas Yogyakarta, lapen, yakni dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Bukan lagi tindak pidana ringan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Yogyakarta Komisaris Syaiful Anwar kemarin.

Bahkan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto akan berkoordinasi dengan Kepala Poltabes Yogyakarta dan berharap sanksi hukum bagi penjua

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan