Penjual Lapen Akan Dijerat Pidana Berat
YOGYAKARTA - Polisi menjerat tersangka penjual minuman keras khas Yogyakarta, lapen, yakni dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Bukan lagi tindak pidana ringan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Yogyakarta Komisaris Syaiful Anwar kemarin.
Bahkan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto akan berkoordinasi dengan Kepala Poltabes Yogyakarta dan berharap sanksi hukum bagi penjua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini