Aturan Anti-Penodaan Agama Dinilai Langgar HAM
YOGYAKARTA - Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-Cultural Studies, CRCS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 atau yang lebih dikenal dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi. Ini lantaran kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini