KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK PASIR BESI
Dihukum Percobaan, Tukijo Ajukan Banding
KULON PROGO - Petani lahan pantai, Tukijo, divonis hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan kemarin. Majelis hakim menyatakan bahwa Tukijo, 43 tahun, secara sah dan terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Isdiyanto, Kepala Dusun Bedoyo III, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur. "Tukijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penistaan," kata h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini