DPRD Setuju STTB Bisa untuk Lanjutkan Studi
YOGYAKARTA -- Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan agar Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bisa digunakan untuk meneruskan pendidikan ke jenjang di atasnya. Terutama bagi siswa sekolah menengah atas, untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Usulan tersebut dikemukakan dalam rapat antara Komisi D DPRD dan Dewan Pendidikan DIY, serta dihadiri oleh dinas pendidikan provinsi di gedung DPRD DIY kemarin. Anggota Dewan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini