Warga Jepara Akan Mendapat Ganti Rugi SUTET
JEPARA -- PT PLN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya mengabulkan tuntutan warga atas ganti rugi tanah yang dilewati saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), yang terhubung dengan PLTU Tanjung Jati B di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara.
"Saya menyambut baik (iktikad) PLN memberikan ganti rugi," kata Mutaqo, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, saat dihubungi Tempo kemarin.
Warga yang memperoleh ganti rugi itu be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini