Kilas
KPUD Surakarta Terima Syarat Dukungan Calon Independen
SURAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta mulai kemarin menerima syarat dukungan bagi calon independen. Syarat dukungan yang diserahkan berupa surat pernyataan dukungan, lampiran rekapitulasi kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, dan fotokopi KTP. "Kami buka mulai hari ini hingga Rabu, 27 Januari 2010," ujar Ketua KPUD Surakarta Didik Wahyudiono kemarin.
Setelah syarat dukungan diterima, dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini