Ongkos Calon Independen Mahal
YOGYAKARTA -- Para kandidat calon kepala daerah perseorangan mengeluhkan susahnya memenuhi persyaratan dukungan minimal yang harus diperoleh. Mereka harus menyerahkan bukti dukungan yang harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, yaitu fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk lainnya, seperti kartu keluarga, paspor, atau SIM, sesuai dengan persyaratan, sebanyak 3 persen dari total penduduk daerah setempat. Selain itu, dana ratusan juta h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini