Gugatan Kasasi Semen Gresik Resmi Diajukan
SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah kemarin, pukul 14.00 WIB, resmi mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yang mengesahkan surat izin penambangan dan pembangunan pabrik Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati. Memori kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa hukum kedua lembaga itu, yang juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini