Pengadilan Korupsi Buku Ajar Dilanjutkan
SURAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi buku ajar Kota Surakarta tahun 2003 dilanjutkan. Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta dua mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Surakarta, Pradja Suminta serta Amsori. Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara yang merugikan negar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini