maaf email atau password anda salah


Calon Perseorangan Mundur Didenda Rp 20 Miliar

arsip tempo : 171404124233.

. tempo : 171404124233.

SURAKARTA -- Calon perseorangan yang mundur setelah mendaftar sebagai calon wali kota/bupati atau wakilnya terancam denda Rp 20 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan, dengan ketentuan di atas, seharusnya pasangan calon perseorangan lebih serius dalam menghadapi pencalonannya. "Denda dibebankan kepada siapa pun

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan