Belum Ada Televisi Berjaringan di Jawa Tengah
SEMARANG - Hingga batas akhir pelaksanaan aturan televisi berjaringan, belum ada satu pun stasiun televisi nasional yang melaksanakan kebijakan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, kemarin merupakan batas akhir bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan stasiun televisi nasional berjaringan dengan stasiun televisi lokal.
"Meski perintah undang-undang sudah jelas, hingga hari ini belum ada stasiun televisi berjaring
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini