Kilas
Sidang Putusan Sela Manisih Ditolak
BATANG -- Majelis hakim yang mengadili perkara Manisih dan Sri Suratmi, dua terdakwa pencuri buah kapuk milik PT Segayung, menolak alasan penasihat hukum yang menyatakan tersangka tak didampingi pengacara saat menjalani penyidikan.
"Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, terdakwa menolak didampingi penasihat hukum saat penyidikan," ujar Tirolan Nainggolan, ketua majelis hakim, dalam sidang putusan sela kemarin. Dengan demikian, majelis hakim ak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini