Pengadilan Tolak Gugatan Nasabah Century
SURAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan class action yang diajukan nasabah Bank Century. Ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan menyatakan prosedur pengajuan gugatan class action para penggugat kepada Bank Century tidak sah. "Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diteruskan," ujar Saparudin saat membacakan putusan itu kemarin. Majelis hakim mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 156 ribu.
Majelis hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini