Mendagri Tegaskan Perpanjang Jabatan Gubernur DIY
JAKARTA -- Pemerintah berencana memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X selama lima tahun. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bakal dibahas dengan DPR. "Kami mengusulkan masa jabatan (Sultan) hingga 2016," kata Gamawan di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, masa jabatan Sultan telah diperpanjang hingga 2011. Setelah 2011, kata Gamawan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini