LUKAS ISPANDRIARNO:
Sudah Saatnya Stasiun Televisi Nasional Berbagi
Tanggal 28 Desember mendatang seharusnya bisa menandai babak baru pertelevisian di Indonesia. Tanggal tersebut adalah batas akhir bagi stasiun televisi nasional atau stasiun televisi yang berbasis Jakarta untuk mengakhiri siaran secara nasionalnya. Dengan adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, setiap stasiun televisi nasional atau stasiun televisi yang berbasis Jakarta harus menggunakan sistem siaran berjaringan.
Ini berarti, stasiun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini