Kekancingan Harus Diajukan ke Pemerintah Daerah
YOGYAKARTA - Pengajuan kekancingan untuk tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground tak lagi diajukan langsung kepada Keraton dan Puro Pakualaman, melainkan melalui pemerintah kabupaten setempat. Perubahan ini untuk menghindari penyimpangan pemanfaatan atas tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground yang akhir-akhir ini kerap terjadi. "Meski pengajuannya ke pemda, otoritas pemberian kekancingan tetap berada pada lembaga keraton dan Puro Pakualaman," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini