12 Stasiun Radio di Yogyakarta Ditengarai Bermasalah
YOGYAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menengarai ada 12 stasiun radio yang izin operasional siarannya bermasalah. Stasiun-stasiun radio itu menyalahgunakan izin siaran dengan cara memindahkan lokasi stasiun radio dari satu wilayah ke wilayah lain. "Padahal pindah-pindah lokasi itu tidak diperbolehkan undang-undang," kata Ketua KPID DIY Rahmat Arifin di Yogyakarta kemarin.
Sebagai contoh, Rahmat menjelaskan, izin penyiar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini