Becak Wajib Bersurat Izin Operasional
YOGYAKARTA - Becak-becak yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta mulai diwajibkan mengantongi Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOp-KTB) pada 2010. Proses pendaftaran oleh tiap-tiap pemilik becak di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2009.
"Pengadaan surat izin itu wajib untuk mendata dan mengendalikan jumlah becak di kota," kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Harry P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini