Kilas
RSUD Surakarta Belum Berizin
SURAKARTA -- Rumah Sakit Umum Daerah Surakarta belum memiliki izin operasional. Selama ini rumah sakit itu menggunakan izin praktek dokter dan surat keputusan wali kota. "Sejak berubah menjadi dinas baru per awal 2009," kata Direktur RSUD Surakarta dr Sumartono Kardjo seusai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta kemarin.
Menurut dia, izin sudah diurus ke provinsi, tapi tak memenuhi standar minimal. "Bahkan untuk rumah sakit tipe D sekalip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini