DPRD Yogyakarta Perkuat Fungsi Pengawasan
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat fungsi pengawasan yang dituangkan dalam tata tertib Dewan. Salah satu klausulnya, Dewan bisa mengawasi secara periodik satuan kerja perangkat daerah yang berkinerja buruk, dan mengusulkan pejabat yang bersangkutan diganti.
"Dewan bisa mengusulkan kepada gubernur untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat pelaksana teknis yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik," kata Wakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini