Calon Pegawai Negeri Lolos yang Mundur Didenda Rp 10 Juta
SEMARANG - Panitia seleksi calon pegawai negeri Provinsi Jawa Tengah meminta semua peserta seleksi calon pegawai negeri yang dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri. Panitia memutuskan, peserta ujian yang dinyatakan telah lulus seleksi tapi mengundurkan diri, diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Uang tersebut sebagai ganti rugi biaya proses seleksi calon pegawai negeri," kata Hadi Prabowo, ketua panitia seleksi Provinsi Jawa Ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini