Kilas
Denda Pelanggar Light On Rp 100 ribu
YOGYAKARTA -- Pengguna sepeda motor yang melanggar kewajiban light on (menyalakan lampu sepeda motor) di siang hari bakal didenda Rp 100 ribu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini disampaikan oleh Komisaris Besar Agus Sukamso, Kepala Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, dalam sosialisasi light on di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, kemarin. "Sekarang masih tahap sosialisasi light on bagi sepeda motor. Jika sosialis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini