Pengusaha Diimbau Bayar THR pada H-14
SLEMAN - Pengusaha-pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran. Meskipun, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan menyebutkan bahwa THR dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Lebaran.
"Kalau mendekati Lebaran, harga barang-barang kan naik, sehingga nilai nominal uang t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini