Kilas
PK Mantan Pemimpin DPRD Mulai Disidangkan
SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kemarin mulai menyidangkan permohonan peninjauan kembali atas perkara pidana korupsi APBD Kota Semarang 1999-2004 dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Ismoyo Subroto, serta dua mantan wakil ketua, Abdul Syukur Ghanny dan Humam Mukti Azis.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 miliar. Sidang perdana yang dipimpin Yunianto beragendakan mendengarkan pendapat pemohon. "Dasar pengajuan peninjauan kembal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini