Satu Tahun Penjara untuk Bupati Purworejo
PURWOREJO -- Bupati Purworejo nonaktif Kelik Sumrahadi divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemarin. Menurut hakim, Kelik terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis hakim yang dipimpin Aroziduhu Waruwu, SH, menyatakan Kelik terbukti bersalah karena menyalahguna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini