Hari Ini Pegawai Negeri Wajib Berbahasa Jawa
YOGYAKARTA - Mulai hari ini, setiap Sabtu, seluruh pegawai di lingkungan dinas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta kabupaten dan kota wajib menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Kewajiban menggunakan bahasa Jawa ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, penggunaan bahasa Jawa secara menyeluruh diberlakukan, setelah kebiasaan ini dilaksana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini