Semen Gresik Ajukan Banding Putusan PTUN
SEMARANG - Semen Gresik akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang keabsahan surat izin penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati. "Kita ajukan sebelum 20 Agustus," kata kuasa hukum PT Semen Gresik Tbk, Fredich P. Kunari, kemarin.
Upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya setelah PTUN Semarang dalam sidang putusan pada Kamis pekan lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini