PT KA Gugat Perusahaan Minibus
YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (PT KA) Daerah Operasi VI Yogyakarta menggugat Perusahaan Otobus (PO) Hadimulyo. Ini adalah buntut kecelakaan maut yang melibatkan kereta api Prambanan Ekspres yang merenggut 15 korban jiwa. Gugatan itu diajukan karena PT KA merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut. "Gugatan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Klaten," tutur Humas PT KA Daops VI Yogyakarta-Jawa Tengah Eko Budiyanto kemarin.
Menurut Eko, kece
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini