Tim Kampanye di Purbalingga Tak Bayar Pajak Reklame
PURBALINGGA - Tiga tim kampanye dari sejumlah partai politik di Purbalingga ternyata selama ini tak pernah membayar pajak reklame. Akibatnya, pemerintah Purbalingga kehilangan potensi pemasukan pajak senilai Rp 30 juta. "Mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Purbalingga Sidik Purwanto kemarin.
Sidik mengatakan spanduk ataupun baliho yang mengandung materi kampanye dikate
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini