Mantan Pejabat Dinas Perindustrian Divonis 2 Tahun Penjara
SURAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin oleh Sugeng Budianto kemarin menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta Abdul Mutholib. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan.
Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 34.795.681 bersama dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disperindag Masrin Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini