Kilas
Enam Warga Pesisir Diperiksa Polisi
KULON PROGO - Sebanyak enam orang warga Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, diperiksa di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo. Mereka dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Mohammad Irsyad menyebut pemanggilan dan pemeriksaan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga atas persoalan sosial yang tengah berkembang, yakni rencana penambangan pasir besi.
"Polisi memang harus bert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini