Cagar Budaya Dapat Keringanan Pajak
YOGYAKARTA -- Sebanyak 87 bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta mendapat keringanan pajak demi menyelamatkan bangunan tua dan bersejarah. "Pemberian insentif diberikan kepada wajib pajak pemilik bangunan cagar budaya. Besarnya antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, tergantung bagaimana kondisi BCB," ujar Wisnu Budi Irianto, Kepala Bidang Pajak Kantor Pajak Daerah Kota Yogyakarta, kemarin.
Ia menambahkan, keringanan bagi wajib pajak itu bisa berupa pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini