Yogya Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi kemudahan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan berpelat nomor polisi non-AB yang selama ini bertebaran di wilayah Yogyakarta akan dibebaskan dari kewajiban membayar bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Oktober, meski tak bersifat keharusan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini