Pengadilan Demak Bebaskan Tiga Pimpinan Dewan
DEMAK - Pengadilan Negeri Demak kemarin memutuskan tiga pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat periode 1999-2004 bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi. Ketiga mantan pemimpin Dewan itu adalah Nurul Huda (mantan ketua), Suharmin (wakil ketua), dan M. Ghofar (wakil ketua).
Menurut ketua majelis hakim, Supomo, pertimbangan hakim membebaskan ketiganya adalah karena tidak adanya kejelasan peran masing-masing mereka dalam melakukan tindak k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini