Kartu Tanda Mahasiswa Tidak Bisa Jadi Identitas Pemilih
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa identitas yang bisa digunakan bagi pemilih hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketua KPU Yogyakarta Any Rochyati mengatakan, surat edaran KPU Pusat Nomor 720/KPU/IV/2009 yang diterima pada Senin malam menyebutkan bahwa satu-satunya identitas yang diakui sebagai pemilih adalah KTP. Dengan demikian, mahasiswa Yogyakarta yang berkartu penduduk kota lain dipastikan tidak bi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini