Panwas Diminta Serahkan Bukti Politik Uang ke Pengadilan
SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah menyarankan agar Panwaslu kabupaten/kota menyerahkan barang bukti pelanggaran pemilu kepada Pengadilan Negeri setempat, jika kasus-kasus pelanggaran pemilu yang tengah ditangani oleh Sentra Penanganan Hukum Terpadu dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti.
"Kalau kasusnya tidak bisa diteruskan, maka barang buktinya harus diserahkan kepada Pengadilan Negeri dan masuk ke dalam kas negara," tutur an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini